Gridhot.ID - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Dikatakan Freddy, ada2 alasan jaksa melakukan penanahan terhadap Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10/2022) malam.
Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.
Terkait adanya penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan, Freddy memaklumi karena selama ini tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang.
"Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," ujar Freddy.
Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.
Selain itu, Freddy juga menanggapi soal teriakan Nikita terkait bayaran dari Dito Mahendra.