Adapun Nikita sempat berteriak menuduh Dito melakukan suap ke Kejari Serang untuk menahan dirinya.
Freddy enggan berkomentar banyak mengenai pertanyaan yang dilontarkan Nikita dengan cara berteriak itu.
"Saya tidak bisa berkomentar mengenai itu," kata Freddy ditemui Grid.id di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Rabu (26/10/2022).
"Saya juga tidak bisa mengatakan dibayar atau apa," lanjutnya.
Freddy enggan menanggapi lantaran khawatir akan terdapat laporan baru.
"Nanti malah nambah laporan baru lagi," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang.
Namun, Freddy menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Serang tak menerima imbalan dari pihak Dito seperti yang disangkakan Nikita.
"Namun satu hal saya sampaikan di sini, kami tidak menerima sesuatu," lanjutnya.
Freddy pun mempersilakan para awak media untuk menanyakan langsung pada Nikita.
"Kalau mau tanya, tanya Nikitanya," tutup Freddy.