Gridhot.ID - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Dikatakan Freddy, ada2 alasan jaksa melakukan penanahan terhadap Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10/2022) malam.
Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.
Terkait adanya penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan, Freddy memaklumi karena selama ini tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang.
"Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," ujar Freddy.
Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.
Selain itu, Freddy juga menanggapi soal teriakan Nikita terkait bayaran dari Dito Mahendra.
Adapun Nikita sempat berteriak menuduh Dito melakukan suap ke Kejari Serang untuk menahan dirinya.
Freddy enggan berkomentar banyak mengenai pertanyaan yang dilontarkan Nikita dengan cara berteriak itu.
"Saya tidak bisa berkomentar mengenai itu," kata Freddy ditemui Grid.id di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Rabu (26/10/2022).
"Saya juga tidak bisa mengatakan dibayar atau apa," lanjutnya.
Freddy enggan menanggapi lantaran khawatir akan terdapat laporan baru.
"Nanti malah nambah laporan baru lagi," katanya.
Namun, Freddy menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Serang tak menerima imbalan dari pihak Dito seperti yang disangkakan Nikita.
"Namun satu hal saya sampaikan di sini, kami tidak menerima sesuatu," lanjutnya.
Freddy pun mempersilakan para awak media untuk menanyakan langsung pada Nikita.
"Kalau mau tanya, tanya Nikitanya," tutup Freddy.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kedapatan sempat mengamuk saat hendak ditahan.
Kehidupan Nikita Mirzani di penjara setelah ditahan
Sama seperti tahanan lain, Nikita Mirzani tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Nikita tidur satu sel bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno.
Menurut Juno, Nikita sudah ditempatkan di sel bersama dengan tahanan yang lainnya.
Ada delapan tahanan ditambah Nikita total sembilan orang.
"Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya," terang Juno saat ditemui TribunBanten.com di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
"Dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," sambungnya.
Mengenai fasilitas yang didapatkan Nikita, Juno menyampaikan bahwa hal itu sama dengan tahanan lainnya.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada," jelas Juno.
"Namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," lanjutnya.
Juno mengungkap pada hari pertama penahanannya tersebut, Nikita menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Namun, lanjutnya, selama proses itu berlangsung, Nikita tak diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama 2 minggu.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada," kata Juno.
"Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tambahnya.
(*)