Gridhot.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Sidang mengagendakan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan NikitaMirzani sepekan lalu.
Mengutip Kompas.com, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim PN Serang menolak eksepsi Nikita Mirzani.
Jaksa Fitriah saat membacakan berkas tanggapan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
"Memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).
Jaksa pun meminta pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saki hingga ada kekuatan hukum tetap.
"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani, dan kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ujar Fitriah.
Adapun dalam eksepsinya, Nikitaingin membatalkan dakwaan jaksa karena tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.
Nikita juga minta jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Diketahui, Nikita ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang.
Sebagai terduga pelaku pencemaran baik, Nikita mengaku heran karena diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal yang membahayakan negara.
Nikita sampai menangis saat membacakan eksepsinya itu.
Ia ingatLaura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi, ketiga anak dari tiga pernikahannya.
"Sayabukan pelaku terorisme, pembunuhan dan gembong narkoba, tapidiperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya," kata Nikita.
"Saya yakinkebenaran tidak bisa dikalahkan," lanjutnya.
Sementara itu, Nikita memberikan tudingan pada pihak yang ikut terlibat dalam kasusnya dengan Dito Mahendra.
Nikita mengatakan ada oknum yang ikut menjebloskan dirinya ke penjara atas pencemaran nama baik Dito.
Melansir Tribunnews.com, hal itu diungkap dalam laman Instagram Nikita pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Dikatahui, akun Instagram Nikita Mirzani dipegang oleh admin dari pihaknya.
Sebab Nikita saat ini tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Serang.
Dalam keterangan yang tertulis, ia mengatakan jika kasus Nikita diduga tengah ditunggangi beberapa oknum yang membuat ibu3 anak itu begitu cepat masuk ke dalam penjara.
"Mengorbankan diri untuk keadilan Di negara republic Indonesia. Yang banyak oknum bermain Di kasus sampah ini. Khusus nya serang banten dan Polres Jakarta Selatan yang Begitu lama menangani kasus penyekapan dan pemukulan," tulis akun Nikita.
Kemudian sang admin mengklaim jika lawan Nikita dalam kasus pencemaran nama baik bukan hanya Dito.
Bahkan oknum yang juga ada di belakang kasus tersebut ada sosok berpangkat bintang 2 hingga petinggi-petinggi lainnya.
"Kalian nggak malu lawan 1 perempuan single parent keroyokan. Netizen mau tau nggak? Rata-rata lawan nya kakak niki itu laki2 loh ada yg bintang 2 juga sama petinggi-petinggi. Kaka niki mah Keren," tulis akun Nikita.
Kendati begitu, dalam keterangan tersebut tidak dijelaskan siapa oknum yang dimaksud.
"Netizen mana ada yang berani kaya kaka niki Sekarang? Bener kan," pungkas akun itu.
Unggahanitusontak menuai dukungan dari para sahabat. Salah satunya adalah Fitri Salhuteru.
"Kamu terlalu keren," sanjungnya.
(*)