Gridhot.ID - Dalam satuan Kepolisian Republik Indonesia atau POLRI.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, di Kapolri memiliki struktur kepangkatan dan jabatannya sendiri.
Urutan kepangkatan tersebut terdiri dari tiga kelompok, yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Pangkat yang dimiliki oleh Polri berpengaruh pada besaran gaji yang diterima.
Adapun besaran gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Salah satu jabatan yang gajinya sedang disoroti banyak mata adalah Kabareskrim.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) bisa dibilang adalah jabatan paling prestisius di kepolisian setelah Kapolri.
Seluruh penanganan perkara kriminal, baik itu pidana umum, pidana tertentu, pidana khusus, atau pidana siber berada di bawah kewenangan badan ini.
Posisi ini harus diisi bintang tiga.
Kabareskrim juga bisa saja dijabat bintang dua yang sedang dalam posisi promosi naik jabatan ke bintang tiga.
Baca Juga: Punya Sejuta Manfaat, Apel Ternyata Bisa Membantu Meredakan Asam Lambung Tinggi
Saking prestisiusnya jabatan ini, jika mengikuti pola promosi di tubuh Polri, seorang Kabareskrim sangat berpeluang besar naik jabatan menjadi Kapolri.
Saat ini, jabatan Kabareskrim dipegang oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Pria asal Blora yang merupakan jebolan Akpol tahun 1989.
Gaji Kabareskrim
Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima.
Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok per bulan paling sedikit Rp Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800.
Gaji plus tunjangan
Sebagai informasi saja, komponen penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dalam bentuk tunjangan kinerja atau yang biasa dikenal dengan tukin.
Tukin diberikan pemerintah dengan tujuan agar anggota Polri tidak tergoda untuk melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bisa menjaga integritas pekerjaannya.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulan berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 29.085.000.
Artinya jika ditotal gaji pokok plus tunjangan kinerja, seorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan setidaknya Rp 34.164.400 hingga Rp 35.015.800.
Tukin yang diterima Kabareskrim ini sama dengan jabatan strategis Polri lainnya seperti Kabaintelkam, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Jumlah tukin Kabareskrim ini hanya kalah oleh Kapolri dan Wakapolri. Untuk Wakapolri di kelas jabatan 18, berhak mendapatkan tukin bulanan sebesar Rp 34.902.000.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai orang nomor satu di Polri, mendapatkan tunjangan kinerja paling besar, yakni 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup Polri.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.
Jenderal polisi juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat. Namun besarannya relatif jauh lebih kecil dibandingkan tukin.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan apabila penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
(*)