Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad kali ini membahas tentang masalah pernikahan.
Ustaz Abdul Somad kemudian menyinggung tentang bagaimana jika sang pengantin wanita hamil duluan apalagi dari laki-laki lain.
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, dalam Islam pernikahan bukanlah hanya tentang hubungan pria dan wanita.
Pernikahan juga bukan sekadar kebutuhan biologis semata.
Pernikahan dalam Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaanke pada Allah SWT.
Jika sudah mampu secara emosional maka seseorang dapat menikah untuk menyempurnakan separuh agamanya.
Lalu bagaimana jika pernikahan dihalangi dengan cara sang wanita hamil saat sebelum menikah?
Dikutip Gridhot dari Bangka POS, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum seorang perempuan menikah saat sudah hamil duluan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menikah tetapi sudah kecelakaan ( hamil duluan).
Hal itu dipengaruhi leh pergaulan dan faktor lingkungan atau kurangnya kontrol sosial.
Jika membahas tentunya bukan hal yang sepele dan diamnggap main-main.
Sebab, pernikahan adalah sebuah tujuan sebagai menyempurnakan ibadah pasangan tersebut.
Lantas bagaimana hukumnya bila menikah tetapi perempuan sudah hamil duluan?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Miss Online Dakwah dalam ceramahnya yang diunggah pada 17 Februari 2018 silam.
Pertama, sapaan UAS tersebut mengatakan bahwa hukum seorang wanita yang hamil duluan dan menikah saat hamil adalah sah.
"Laki-laki berzina dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan, nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," ujar ustaz Abdul Somad.
Sebagai bukti, ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilihat dan dibaca dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i.
Dia mengungkapkan bahwa yang menjadi masalah adalah bukan nikahnya, tetapi setelah si anak lahir ke dunia nanti akan muncul 4 masalah.
"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya, maka ditunggu sampai lahirnya si anak," tambah ustaz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan dalam penjelasan jawaban Ustaz Abdul Somad bahwa pernikahan perempuan yang hamil saat menikah dan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah atau tidak haram dan tidak perlu mengulangi ijab qobul setelah si bayi lahir.
Sedangkan, jika perempuan hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya hukumnya tidah sah atau haram.
Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.
(*)