Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Pernikahan Jadi Haram Jika Sang Wanita Hamil Duluan dari Laki-laki Lain, Baru Bisa Halal Setelah Hal Ini Terjadi

Ilustrasi wanita hamil

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad kali ini membahas tentang masalah pernikahan.

Ustaz Abdul Somad kemudian menyinggung tentang bagaimana jika sang pengantin wanita hamil duluan apalagi dari laki-laki lain.

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, dalam Islam pernikahan bukanlah hanya tentang hubungan pria dan wanita.

Pernikahan juga bukan sekadar kebutuhan biologis semata.

Pernikahan dalam Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaanke pada Allah SWT.

Jika sudah mampu secara emosional maka seseorang dapat menikah untuk menyempurnakan separuh agamanya.

Lalu bagaimana jika pernikahan dihalangi dengan cara sang wanita hamil saat sebelum menikah?

Dikutip Gridhot dari Bangka POS, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum seorang perempuan menikah saat sudah hamil duluan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menikah tetapi sudah kecelakaan ( hamil duluan).

Hal itu dipengaruhi leh pergaulan dan faktor lingkungan atau kurangnya kontrol sosial.

Baca Juga: Sudah Diwanti-wanti dari Sekarang, Warga Sekitar Kediaman Erina Gudono Dilarang untuk Terima Tamu Saat Rangkaian Pernikahan dengan Kaesang Pangarep Digelar