Gridhot.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir.
Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi juga menjalani persidangan kasus yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mengutip Wartakotalive.com, ada penampilan yang berbeda di persidangan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Putri yang hadir mengenakan baju hitam dan celana hitam terlihat bugar usai sembuh dari Covid-19.
Pada kesempatan itu, Putri tampil modis dengan mengenakan kemeja berwarna hitam dan celana putih.
Make-up wajahnya tidak terlalu tebal, tapi membuat bagian wajahnya yang tak tertutup masker lebih segar.
Putri juga mempercantik bagian mata menjadi lebih lentik.
Padahal, pada kesempatan sidang sebelumnya, kantung mata Putri cukup menonjol.
Tidak ketinggalan, istri Ferdy Sambo itu juga memberikan sentuhan pada alisnya.
Putri, yang datang bersama petugas dari Kejaksaan, segera mendekati Ferdy Sambo di ruang sidang.
Keduanya berpelukan, melepas rindu.
Untuk diketahui, keduanya baru kembali dipertemukan setelah mengikuti sidang secara online lantaran Puri terpapar Covid-19 pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Menyesal
Dalam sidang itu, Sambo dan Putri menyampaikan permohoan maaf kepada para saksi dari anggota Polri karena kariernya terhambat akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier," ucap Putri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Serupa dengan pernyataan istrinya, Sambo juga sampaikan permohonan maaf kepada para saksi dari penyidik Polres Jakarta Selatan yang hadir di persidangan.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo.
Sambo mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus ini.
Selain itu, dia juga menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan J tidak dihukum.
"Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," sambungnya.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu.
Sambo juga mengakui mereka secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucap Sambo.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mengutip Kompas.com, 9 saksi tersebut berasal dari anggota polisi dan juga sipil. Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.
Kemudian, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi usai Putri mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
(*)