Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini masih terus memanas.
Meski sudah masuk ke persidangan, kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus memunculkan fakta-fakta baru.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri hingga kini masih menanti nasibnya di persidangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya Brigadir J atau Yosua meninggal dunia usai ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Ferdy Sambo selaku bosnya dan Kadiv Propam Polri kala itu menjadi sosok tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Kini fakta-fakta mengenai skenario Ferdy Smbo di masa lalu terungkap.
Salah satu polisi yang ditugaskan untuk menangani kasus awal pembunuhan Brigadir J membongkar apa yang terjadi.