GridHot.ID - Soal Ferdy Sambo yang membuat rekening atas nama ajudannya, Brigadir J dan Bripka RR, untuk menyimpan uang pribadi menuai perhatian banyak pihak.
Kelakuan suami Putri Candrawathi itu rupanya bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Ferdy Sambo pun buka suara terkait hal tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya memakai nama ajudannya untuk membuat rekening hanya untuk keperluan rumah tangga.
Uuang dalam rekening itu, kata Arman Hanis, dipakai untuk keperluan biaya di rumah Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam persidangan selasa kemarin sudah dibuktikan uang yang ada di rekening J (Yosua) dan RR (Ricky Rizal) itu hanya untuk keperluan biaya kebutuhan rumah tangga di Jakarta dan Magelang," ujar Arman saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Arman menekankan tidak ada maksud lain dari pemakaian nama ajudan Sambo untuk rekening keluarga tersebut.
Hal itu, kata dia, juga sudah terbukti dalam persidangan melalui mutasi rekening bank terkait.
"Iya benar, kan sudah dijelaskan dalam persidangan oleh RR, FS maupun Bu PC dan keterangan dari pihak bank BNI kalau mutasinya untuk pembayaran-pembayaran keperluan rumah tangga," tutur dia.
Lebih lanjut, dalam persidangan, hal itu juga telah dibuktikan dari adanya keterangan saksi dari pihak Bank BNI.
"Ada juga alat bukti yang disita yaitu buku laporan pengeluaran dan sudah disesuaikan dengan keterangan saksi dari pihak bank BNI," ucap Arman.