Find Us On Social Media :

Usai Tertibkan Total 4.265 Pinjaman Online Ilegal, SWI Kini Kembali Buka Warung Waspada Pinjol, Simak Cara Pengaduannya Berikut Ini

Ilustrasi pinjaman online.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.

Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjaman online ilegal.

Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar pinjaman online dan terlilit utang dengan bunga tinggi.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSulut, 30 November 2022, untuk antisipasi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap investasi tanpa izin.

Per Oktober 2022, SWI menertibkan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, dengan adanya temuan 105 pinjol ilegal itu, sehingga sejak tahun 2018 hingga September 2022 ini, platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.265.

Katanya, meskipun telah menutup ribuan platform, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

Dikatakan, setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.

"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Kena Demosi Selama 8 Tahun, Ridwan Soplanit Berani Tanya ke Ferdy Sambo Kenapa Dirinya Ikut Dikorbankan, Suami Putri Candrawathi Jawab Begini

Masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan konsumen OJK 157.

Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunManado, 29 November 2022, sementara itu sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal kembali berhasil ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut.

Aplikasi itu bahkan bisa didownload di Google Play Store.

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut aplikasi tersebut antara lain Akukaya, Kamikaya, EasyGo.

"Aplikasi ini akan kita cek ke OJK, atau ke Kementrian terkait apakah mereka mempunyai izin pada usaha ini atau tidak,"jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Weton yang Punya Karakter Pendiam, Jangan Anggap Remeh Kata Primbon Jawa, di Balik Sikap Tenangnya Justru Mematikan

Dia pun mengakui jaringan pinjaman online ilegal di Manado sangat luas dan sampai seluruh Indonesia.

"Jadi nasabah mereka tersebar di seluruh Indonesia, namun sejauh ini kami belum menerima laporan dari warga kota Manado dan Sulut tentang pinjol online iegal ini," jelasnya

Nasriadi menegaskan akan mencari pemilik perusahaan pinjol ilegal ini dan yang bertanggung jawab pada masalah ini.

"Sementara 5 orang kita periksa sebagai saksi tentang keberadaan pinjol ilegal ini, nanti kita lihat perkembangan siapa yang akan kita tetapkan tersangka bekerja sama dengan Polda Metro Jaya,"jelasnya.

Dia pun memberikan kepada seluruh nasabah untuk mencari pinjaman online yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Pinjamlah di tempat yang jelas betul-betul jelas dan mendapat izin dari pemerintah baik itu dari bank, mungkin kredit rakyat dan sebagainya.

Diketahui Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penggrebekan di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado yang diduga dijadikan sebagai lokasi pinjaman online ilegal, Selasa (29/11/2022).

Penggrebekan ini dilakukan pada pukul 16.00 WITA yang dipimpin langsung Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Saat petugas masuk kedalam terlihat para pegawai masih sementara melakukan aktifitas kerjanya.

Baca Juga: Untuk Rayyanza Alias Cipung, Raffi Ahmad Ingin Beli Klub Bola Manchester United: Bayangin Nggak

Mereka pun sontak kaget dan langsung menutup mukanya saat melihat petugas yang datang.

Petugas pun langsung dengan cepat mengamankan mereka.

Dari pantauan Tribun Manado di dalam ruko tersebut terdapat 2 lantai yang berisi puluhan komputer yang dipakai untuk bekerja.

Bahkan diatas meja ruangan didapati bermacam kartu nomor telepon dari berbagai provider yang diduga dipakai untuk menawarkan atau meneror para nasabah.

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan dari hasil pengerebekan diamankan sebanyak 5 orang, masing-masing 4 orang pegawai dan 1 orang Security.

Nasriadi menjelaskan modus yang pinjaman online ini lakukan yaitu mereka menggunakan kartu-kartu telepon untuk merayu dan mengirim secara blesting, Whatsapp, SMS, terhadap calon nasabah mereka.

"Apabila disetujui akan diverifikasi, tadi juga kita telah mengamankan Tim Verifikasi yang bertugas untuk meminta mengirim nomor handphone, selfie KTP dan sebagainya,"jelasnya.

Bahkan menurut Nasriadi terdapat ruangan khusus untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.

"Mereka mempermalukan nasabah, dan mengirim ke teman-temannya, keluarga atau pengancaman," ujarnya.

(*)