Sempat Dikabarkan Bangkrut Usai Ditahan, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Jual Rumah Mewah di Jaksel, Fitri Salhuteru Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 18:35
KOMPAS.com/IRA GITA

Nikita Mirzani saat menghadapi sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di PN Jakarta Selatan, Ampera, Senin (24/2/2020)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Kabar Nikita Mirzani bangkrut kini terbantahkan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunBatam, 2 Desember 2022, fakta sebenarnya soal kondisi keuangan Nikita Mirzani diungkap oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru.

Belakangan ini Nikita Mirzani disebut bangkrut karena imbas dirinya di penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Pasalnya, selama tinggal di balik jeruji besi Nikita Mirzani tidak bisa bekerja seperti biasa.

Bahkan, Nikita Mirzani sampai menjual rumahnya.

Mengenai kabar Nikita menjual rumah dibenarkan oleh sahabat dekatnya, Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru pun mengungkap fakta sebenarnya dan apa yang terjadi dengan Nikita sampai harus menjual rumahnya.

Menurut Fitri, rencana menjual rumah itu sudah terbesit sejak dua tahun lalu.

Bak menepis dugaan Nikita Mirzani bangkrut, Fitri Salhuteru menyebut ibu tiga anak itu atau Nikita berniat membeli rumah baru yang lebih besar.

Baca Juga: Ramalan Weton yang Rezekinya Semakin Kuat di Akhir Tahun 2022, Kehidupan Mereka Akan Membaik, Minggu Kliwon Salah Satunya

"Kan itu rumah udah hampir dua tahun dipasarin, tapi gara-gara pembenci Nikita membuat berita seolah-olah Niki bangkrut misalnya," kata Fitri, dikutip dari YouTube Cumicumi via Tribunnews, Kamis (1/12/2022).

"Ya mereka nggak tahu aja Nikita beli rumah yang lebih bagus dari yang dia tempatin sekarang," sambungnya.

Berdasarkan sepengetahuannya, Nikita kerap dapat teror selama tinggal di rumah tersebut yang mengharuskan ia pindah.

Selain itu, anak-anak yang menginjak dewasa juga menjadi pertimbangan Nikita untuk menjual rumahnya.

"Pertama kan terjadi teror terus di rumahnya. Kedua, rumahnya terlalu kecil karena anaknya sudah besar," bebernya.

Di sisi lain, Fitri Salhuteru juga minta sang artis agar segera dibebaskan dari tahanan.

Ini berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 3 November 2022, kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.

"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'," tulis Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Kaya Akan Nutrisi Penting, Daun Kemangi Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan, Mulai dari Menetralkan Asam Lambung hingga Meringankan Sakit Jantung

Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.

Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.

Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.

"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.

Dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja. Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.

"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."

"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," lanjut Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.

Baca Juga: Sakitnya Bikin Tak Bisa Minum Kopi, Pengidap Asam Lambung Bisa Gunakan 4 Tips Ini Supaya Kembali Aman Konsumsi Kafein Lagi, Simak Penjelasannya Sekarang Juga

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."

"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.

"Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera dibebaskan," tutup Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews, TribunJatim