Ferdy Sambo Diduga Berusaha Membidik Bharada E di Pengadilan, Pakar Berikan Saran ke Rekan Brigadir J Agar Selamat dari 'Serangan' Suami Putri Candrawathi

Sabtu, 10 Desember 2022 | 20:42
Wartakota/Yulianto dan Tribunnews/Jeprima

Bharada E dan Ferdy Sambo

Gridhot.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Bharada E kini semakin panas.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo diketahui masih terus membantah segala keterangan yang sempat disampaikan ajudannya, Bharada E.

Ferdy Sambo bahkan dengan lantang menyebutkan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan para ajudannya untuk membersihkan tempat kejadian.

"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo di persidangan.

Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan.

Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.

"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV."

"Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.

Pakar pun menilai ada motif khusus di balik pengakuan Ferdy Sambo satu ini.

Dkutip Gridhot dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua. Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.

Baca Juga: SAH! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Jadi Suami Istri, Berikut Potret Pernikahan Putra Bungsu Jokowi yang Penuh Haru

"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.

Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.

Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.

"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.

Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.

Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.

Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.

Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi atau PIEP untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," kata Hibnu.

Melihat jalannya persidangan sejauh ini, Hibnu berpendapat, besar kemungkinan hakim mengabulkan status JC Richard. Sebab, sepanjang proses persidangan, keterangan Richard cenderung konsisten.

"Sepertinya diterima, karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata dia.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews