Find Us On Social Media :

Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI oleh Menhan, Deddy Corbuzier Kini Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih, Ayah Azka: Luar Biasa

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Gridhot.ID - Baru-baru ini presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier menyita perhatian publik.

Pasalnya, Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnal Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD pada Sabtu (10/12/2022).

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Mengutip Kompas.com, Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) selama ia menyandang pangkat tituler yang sifatnya sementara waktu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Minggu (11/12/2022).

"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.

Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut.

Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, Menhan Prabowo memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.

Deddy mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Intel Bocorkan Bakal Ada Perang Besar di Asia Pada Tahun 2027, Prabowo Subianto Sibuk Borong Alutsista untuk TNI, Jenderal Dudung Abdurachman Dapat Mandat Penting dari Jokowi