Mulut Putri Candrawathi Bongkar Peristiwa Magelang, Sebut Brigadir J Dua Kali Mau Mengangkat ke Kamar Lantai 2, Sakit yang Diderita Istri Ferdy Sambo Terungkap

Senin, 12 Desember 2022 | 19:25
KOMPAS.com/IRFAN KAMI

Putri Candrawathi

GridHot.ID - Putri Candrawathi menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Majelis Makim tampak bertanya pada Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang.

"Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," ujar Putri Candrawathi di dalam persidangan.

"Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya," tutur Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mengaku tak ikut Ferdy Sambo ke Semarang.

Dia kembali ke rumahnya di Magelang bersama Susi, Richard Eliezer, dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Malam harinya, Putri Candrawathi mengaku sedang kurang enak badan dan beristirahat di ruang TV di lantai 1.

Saat itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J ingin mengangkatnya ke kamarnya di lantai 2.

Namun, Putri Candrawathi melarang Brigadir J melakukan hal tersebut.

"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," katanya.

"Lalu Kuat Ma'ruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat, lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard, 'jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," imbuhnya.

Baca Juga: Celana Dalam Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Kamaruddin Simanjuntak Bikin Kubu Ferdy Sambo yang Ngotot Tuding Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Kicep Seketika Karena 1 Hal, Apa?

Setelah kejadian itu, Putri Candrawathi kemudian ditemani oleh Kuat Ma'ruf dan Susi dan menuju kamar di lantai 2 setelah terasa lebih baik.

"Selanjutnya, saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan saya naik ke atas, dan malam itu saya ditemani Susi istirahat di kamar atas," ucap dia.

Hakim sempat menanyakan, penyakit apa yang diderita Putri Candrawathi sehingga tidak mampu untuk berjalan ke kamarnya di lantai 2.

"Saya pusing, saya memang suka pusing, karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung belakang saya," katanya.

Hakim Tanya Putri Candrawathi soal Menembak

Dilansir dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi juga sempat ditanya Majelis Hakim soal senjata api hingga soal tembak-menembak.

"Saudara tahu senjata api?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Saya tahu senjata api," jawab Putri Candrawathi.

Majelis hakim lantas menanyakan apakah istri Ferdy Sambo ini pernah menembak menggunakan senjata api. Putri pun menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api itu?" tanya hakim kembali.

"Tidak yang mulia," jawab Putri Candrawathi.

Majelis hakim pun menanyakan apakah Putri Candrawathi pernah diajari menembak oleh Ferdy Sambo.

"Diajari suami menembak?" tanya hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Berusaha Membidik Bharada E di Pengadilan, Pakar Berikan Saran ke Rekan Brigadir J Agar Selamat dari 'Serangan' Suami Putri Candrawathi

"Tidak Yang Mulia," sebut Putri.

"Sama orang tua pernah diajarin nembak?" tanya hakim.

"Tidak yang mulia," jawab Putri.

Hakim pun menanyakan perbedaan jenis senjata seperti laras panjang dan laras pendek hingga peluru dan magasin kepada Putri.

Putri pun menjawab bahwa dirinya mengetahui hal tersebut.

"Tapi saudara tahu mana laras panjang dan laras pendek?" timpal hakim dan dijawab tahu oleh Putri.

Hakim lantas menanyakan apakah Putri mengetahu terkait dengan magasin hingga peluru dalam senjata.

"Saya tahu Yang Mulia karena saya juga anak tentara," tuturnya.

Di sisi lain, hakim mempertanyakan kepemilikan senjata yang melekat pada para ajudan.

"Kalau suami saudara itu selalu pada saat didampingi selalu senjata melekat, bagaimana dengan sodara?" tanya hakim.

"Kalau saya itu urusannya ADC bahwa ADC mempunyai senjata. Tapi kalau untuk pada saat mendampingi saya, dia bawa atau tidak saya tidak memperhatikan," jawab Putri.

Baca Juga: Bharada E Sampai Minta Maaf di Persidangan, Berikut Profil Brigjen Benny Ali, Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Sempat Kena Kebohongan Suami Putri Candrawathi

Majelis hakim lantas menuturkan pernyataan sejumlah saksi yang disebut selalu membawa senjata api pada saat bepergian, baik senjata laras pendek maupun laras panjang.

"Saya tidak tahu yang mulia," tuturnya.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya,

Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com