Gridhot.ID -Sidang kasus Ferdy Sambo dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Sidang kali ini menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan, terkuak hasil tes poligraf atau lie detector yang dijalani Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Mengutip dari Wartakotalive.com, Putriterbukti berbohong saat dites poligraf di Mabes Polri, soal dirinya yang mengaku tidak berselingkuh dengan Brigadir J atau Yosua pada saat di Magelang.
Awalnya, majelis hakim menanyakan apakah ada hubungan romantis antara Putridengan Brigadir J.
Putri lalu menjawab ia menganggap BrigadirJ hanya sekedar driver dan sudah dianggap sebagai anaknya sendiri.
Majelis Hakim lanjut bertanya soal hasil tes poligraf yang dilakukan Putri di Mabes Polri pada 6 September 2022 lalu.
"Saudara pernah di tes poligraf. Anda tahu ditanya tentang apa?" tanya majelis hakim.
"Pernah. Saya lupa, waktu itu banyak pertanyaan saya lupa," jawab Putri.
"Saya coba ingatkan pada saudara pertanyaan-pertanyaan dari poligraf. Dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Saat itu Anda jawab apa?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Putrisingkat.
Putrimengaku tak mengetahui hasil dari tes poligraf. Ia mengatakan tak ada yang memberi tahunya.
Hakim pun membeberkan hasil tersebut. Dalam hasil tes poligraf itu, Putriterindikasi berbohong.
"Disini diindikasi Anda berbohong. Bagaimana tanggapan Anda?" tanya Hakim kembali.
"Saya tidak tahu," jawab Putri.
Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J
Melansir Kompas TV, Putri kekeh mengaku menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.
Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Putri mengaku tidak hanya diperkosa, tetapi juga diancam dan dianiaya oleh Brigadir J di rumah Magelang.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan), pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Selain itu,Putri juga mengaku dipaksa Sambo untuk membuat laporan polisidi Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasanseksual.
Adapun terkait laporan polisi ini terungkap berawal ketika tim kuasa hukum Bharada E, Stella Masengi bertanya kepada Putri apakah laporan pelecehan itu disuruh atau dipaksa oleh suaminya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Putri lantas mengiyakan. Ia mengaku menuruti perintah untuk membuat laporan itu karena takut dengan Sambo.
Selanjutnya, kuasa hukum Bharada E bertanya lagi apakah perintah Sambotidak bisa dibantah, bahkan oleh Putriselaku istrinya sendiri.
"Apakah SaudaraFerdySamboini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan terhadap saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
Putri kemudian menjawab bahwa karakter suaminya tegas karena merupakan seorang anggota Polri.
"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.
Kuasa hukum Bharada E lalu mengulanglagi untuk menegaskan pertanyayannya.
"KarakterFerdySambotegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya kalau kemarin, iya," jawab Putri.
Adapun dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)