Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji Ferdy Sambo Rp 35 Juta Tapi Pengeluarannya Ratusan Juta, Suami Putri Candrawathi Bikin KPK Tak Bisa Terbitkan LHKPN, Ini Penyebabnya

Candra Mega Sari - Senin, 12 Desember 2022 | 18:13
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022).
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022).

Gridhot.ID - Harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.

Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), kisaran gaji Ferdy Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp 36.952.000.

Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Ferdy Sambo mencapai Rp 200 juta.

Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri tidak tercatat di situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Mengutip Tribunnews.com, KPK mengakui belum mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.

Makanya, hingga saat ini data kekayaan Ferdy Sambo belum terpublikasi dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, suami Putri Candrawathi itu belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Alex menjelaskan, surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.

Namun, hingga batas waktu penyampaian LHKPN tersebut berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x