Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ferdy Sambo menilai, Bharada E juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.
Alasannya, kata dia, karena Bharada E menembak Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 7 Desember 2022 , jika tidak dipecat, suami Putri Candrawathi itu menilai Polri tidak adil dalam menangani kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai
Ia menilai, keputusan Polri yang hanya memecat dirinya dari anggota polisi tidak adil.
Pasalnya, menurut Sambo, terdakwa Bharada E seharusnya juga menerima sanksi serupa.
Pasalnya, Bharada E juga ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," tegas Sambo.