Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu.
Ia sebelumnya menjalani sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus.
Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang.
Namun, banding ditolak, sehingga ia resmi dipecat secara tidak hormat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada empat terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan.
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta sopir bernama Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo Minta Kuat Maruf Bohong
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 7 Desember 2022, Ferdy sambo berkelit tidak sampai disitu saja, terbaru terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengaku sempat diperintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk selalu berbohong seputar kematian Brigadir J.
Perintah Ferdy Sambo pun dituruti Kuat Ma'ruf guna menutupi fakta penembakan yang sesungguhnya.