Find Us On Social Media :

Mulai dari Gaji hingga Tunjangan, Ini Perbedaan PPPK dan PNS yang Wajib Anda Tahu

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Dilansir dari TribunKaltim, sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

 Baca Juga: Sebelum Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sscasn Dibuka, Sebaiknya Ketahui Syarat Daftar dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500