GridHot.ID - Palu diketuk, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Namun demikian, vonis tersebut rupanya tak membuat para korban Doni Salmanan cukup lega.
Mengutip tribunjakarta.com, terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.
Sehari sebelum vonis ini dibacakan, Doni Salmanan rupanya baru saja annivesary pernikahan bersama sang istri, Dinan Fajrina yang pertama.
Tak merayakan bersama, Dinan Fajrina memperingatinya dengan memposting foto bersama sang suami di Instagram pribadinya.
Dinan mengucapkan selamat ulang tahun pernikahan dengan Doni Salmanan.
Ia mengaku bersyukur atas segala hal yang terjadi pada pernikahannya
"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! Tak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur atas segalanya," tulis Dinan Fajrina dikutip TribunJakarta.com.
Dinan Fajrina membagikan foto pernikahannya bersama sang suami yang terjadi pada 14 Desember 2021.
Walaupun merasa sedih karena harus berpisah dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengaku akan tetap setia dan menunggu suaminya sampai kapan pun.
"Apapun itu kita akan melewati ini bersama. Terima kasih telah menjadi suami yang luar biasa," sambungnya.
Setelah Doni Salmanan ditahan, Dinan Fajrina tinggal bersama orangtuanya di Bandung.
Doni Salmanan menangis
Tepat sehari ulang tahun pernikahan, vonis terhadap Doni Salmanan pun akhirnya dibacakan.
Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online.
Saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis, Doni Salmanan terlihat langsung tertunduk.
Doni Salmanan bahkan terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.
Vonis itu membuat para korban kasus binary option quotex marah dan berteriak-teriak.
Para korban tak terima dengan putusan hakim itu.
Mereka berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Ia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.
"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak salah satu korban Doni Salmanan.
Dilansir dari tribunstyle.com, terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.
Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.
Kendati demikian, Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi para korban aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip TribunStyle.com dari Antara.
Reaksi Korban
Usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.
Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut.
Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
Sebelumnya, JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi ke korban.
Ganti rugi tersebut diketahui mencapai Rp17 miliar.
Berdasarkan keputusan hakim, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut.
Pasalnya, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.
Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.
Di sisi lain reaksi istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina justru jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, ia justru mengunggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan dengan caption manis.
Ya, Dinan bak menegaskan kepada warganet bahwa dirianya masih setia menunggu Doni Salmanan yang dituntut belasan tahun penjara.
"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip TribunStyle.com dari Instagram-nya.(*)