Gridhot.ID - Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2024 mendatang.
Mendekati akhir masa jabatan, Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, rumah dari negara untuk Presiden Jokowi ini memang sudah diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, setiap Presiden yang mengakhiri masa jabatan akan mendapatkan hadiah rumah dari negara selepas selesai bertugas.
Rumah ini juga bisa dipilih sendiri lokasinya oleh sang presiden.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jokowi memilih lokasi untuk rumah itu di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso membenarkan soal rencana pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi di Colomandu.
Menurutnya lahan yang dipilih tersebut di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
"(Lokasinya) sebelah timur rumah makan Taman Sari," ungkap Sriyono dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.
Adapun luasannya sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Diketahui lahan tersebut sangat strategis karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat. Begitu juga akses menuju jalan tol lebih mudah.
"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya.
Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
(*)