Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang gaya rambut yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Ustaz Abdul Somad kemudian membahas tentang gaya rambut yang sempat dikomentari Nabi SAW.
Berikut penjelasan lengkap tentang gaya rambut yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Bobo.ID, Rambut adalah bagian dari anggota tubuh manusia.
Semua orang memiliki rambut bahkan hampir di seluruh tubuhnya.
Namun banyak orang mengenal rambut hanya di bagian kepala dan mendapat sebutan 'mahkota'.
Rambut akan dipotong dengan gaya yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan dan kepribadian pemiliknya.
Dewasa ini model potongan rambut wanita dan pria bermacam-macam, Ustadz Abdul Somad menyebut dalam aturan Islam ada gaya rambut yang tidak diperbolahkan bagi kaum adam.
Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, Ustaz Abdul Somad mengimbau hendaknya kaum muslimin tidak melakukan hal tersebut yang mana telah dilarang agama.
Sebelum gaya rambut terbaru bermunculan, Islam telah mengatur larangan-larangan gaya rambut yang tidak diperkenankan.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan gaya rambut yang dilarang dalam Islam disebut Qaza' yakni bagian rambut dipotong tipis dan bagian lainnya dibiarkan panjang atau tetap tebal.
"Kalau mau gundul, gundul semua, kalau ingin panjang, panjang semua, jangan ditipiskan bagian kiri dan kanan lalu bagian atas atau tengah dipanjangkan yang menjadi model sekarang ini," terang Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Para Pejalan.
Saat ini gaya rambut yang demikian sedang hits banyak digandrungi para pemuda, yang mana nama style rambut itu adalah mohawk.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Sebagaimana dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan).
Jika memanjangkan rambut, bagi laki-laki hal ini boleh dilakukan sebab pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan Nabi Muhammad SAW memiliki rambut yang panjang namun hal ini disesuaikan dengan letak geografis tempat tinggal Rasulullah SAW yang gersang dan panas di gurun pasir.
"Nabi Muhammad SAW tinggalnya di gurun pasir yang panas, maka kalau rambutnya pendek nanti cahaya matahari kena ke kepala maka bisa jadi pusing, panas, dehidrasi, kurang cairan," papar Ustadz Abdul Somad.
Ia pun menjabarkan rambut Nabi Muhammad SAW tepatnya sepanjang tengkuk dari depan ke belakang.
Demi melindungi kulit kepala dari terik matahari gurun pasir, rambutnya panjang kemudian ditutup peci atau topi atau kain penutup kepala, serta sorban.
Sehingga hukum rambut panjang kembali pada kondisi tertentu yang bertujuan melindungi kepala.
"Jadi kalau ada laki-laki berambut panjang, tapi di tempat kita rasanya laki-laki bukan untuk melindungi dari panas, justru tambah panjang tambah kepanasan dan berketombe," tuturnya.
Tidak semua laki-laki berambut panjang dikaitkan dengan menyerupai perempuan, namun jika niat bermabut gondrong untuk menyerupai kaum hawa maka Allah SWT melaknatnya.
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
(*)