Find Us On Social Media :

Tingkah Lakunya Buat Pengunjung Sidang Tertawa, Kuat Ma'ruf Ikhlas Kecerdasannya Disebut di Bawah Rata-rata, Ahli Psikolog Beberkan Fakta Ini

Sosok Kuat Ma'ruf yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Pernyataan Kuat Maruf saat menanggapi kesaksian ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani membuat pengunjung sidang tertawa.

Adapun Reni Kusumawardhani dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 20 Desember 2022, ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam tanggapannya, Kuat mengaku ikhlas kecerdasannya disebut di bawah rata-rata oleh Reni Kusumawardhani.

Pengunjung sidang pun tertawa mendengar pernyataan Kuat Maruf.

"Saya mau bertanya sama bu psikolog. Mohon maaf ibu kalau ibu menyimpulkan (kecerdasan) saya di bawah rata-rata, saya ikhlas bu," kata Kuat Maruf di persidangan.

Kuat kemudian bertanya kepada Reni apakah ia termasuk seorang pembohong atau jujur.

"Yang saya tanyakan, saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana ibu?" tanya Kuat Maruf.

"Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur, dan saya sakit dengan bahasa itu," tambahnya.

Baca Juga: Petugas Sebut Berkas Gugatan Cerai Atas Nama Soebandono, Rumah Tangga Dude Harlino Auto Digempur Isu Pisah, Sang Aktor Buka Suara

Reni mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kuat Maruf memang pernah berbohong. Namun, keterangan itu telah direvisi.

"Sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada satu situasi tidak tahu menahu, berada di satu tempat dalam situasi yang seperti itu, ya, sehingga berada di tempat yang keliru ya pak. Pada saat itu demikian," ucap Reni.

"Terima kasih bu, padahal aslinya jujur ya Bu?" tanya Kuat Maruf yang kembali disambut gelak tawa pengunjung sidang.

"Kami tidak bilang bohong ya pak, tidak ada indikasi manipulatif," timpal Reni.

Sebelumnya, Reni menyebut Kuat Ma'ruf memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan sulit dipengaruhi.

"Jadi pada bapak Kuat Maruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," kata Reni.

Di sisi lain, tingkat kecerdasan Kuat Maruf disebut di bawah rata-rata sehingga lambat dalam menerima informasi.

"Kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi bapak Kuat Maruf lebih lambat dalam memahami informasi," ungkap Reni.

"Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf. Izin Pak Kuat," tambahnya.

Baca Juga: Lowongan PPPK Tenaga Teknis di BPOM RI, Ada 458 Formasi yang Dibuka, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini

Dalam menyaring informasi, jelas Reni, Kuat Maruf bakal mengandalkan pola-pola yang dipahami.

"Apakah prosesnya akan lama menyaring informasi? Apakah sudah langsung paham?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value nilai-nilai moral yang dimiliki. Jadi ini moralnya baik," jawab Reni.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan BangkaPos, 21 Desember 2022, sementara itu, disisi lain rekaman CCTV yang menampilkan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf naik lift bersama menuai sorotan.

Rekaman itu diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf terekam CCTV naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri dan Kuat naik ke lantai tiga setelah melakukan tes PCR. Putri saat itu tampak mengenakan baju bermerek Balenciaga, sementara Kuat tampak memakai kaos warna hitam.

Tak hanya itu, Putri juga menjinjing satu tas berukuran sedang. Indikator lantai lift menunjukkan kedua terdakwa itu menuju ke lantai 3.

Tiga menit berselang, Kuat Maruf kemudian turun ke lantai 1 menggunakan tangga di samping lift.

Baca Juga: Pertanda Keberuntungan, Inilah 5 Arti Kedutan di Perut Menurut Primbon, Jangan Lupa Bersyukur Jika Cita-cita Benar Terwujud

Rekaman yang diputar itu disaksikan langsung oleh Ferdy Sambo.

Sayangnya, Sambo saat itu memakai masker yang hanya menyisakan raut dahi dan matanya saja, ia tampak mendongan memerhatikan rekaman dengan seksama.

Duduk di samping sang kuasa hukum, mantan Kadiv Propam itu pun tak bisa berkata apa-apa.

CCTV tersebut juga mengungkap terdakwa Ricky Rizal juga naik ke lantai 3 menggunakan lift dan turun pukul 15.53 WIB waktu CCTV.

Kemudian, pukul 15.56 WIB, Richard masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift dan berselang tujuh menit Richard kembali turun.

Setelah itu, Putri kemudian terlihat turun menggunakan lift pukul 16.21 WIB waktu CCTV.

Putri dengan membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat.

Lima menit berselang, Ferdy Sambo terlihat turun dari lantai 3 menggunakan lift bersama dengan anjing pudel berwarna putih.

Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) berwarna coklat dan keluar menuju garasi.

Baca Juga: Dua Tahun Vakum dari Dunia Hiburan, Aliando Syarif Sebut Dirinya Terkena Gangguan Mental OCD Usai Dihipnotis Seseorang, Sang Aktor Berikan Keterangan Begini

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)