GridHot.ID - Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Kamis (22/12/2022).
Dikutip dari Kompas TV, Ferdy Sambo tampak ditanya oleh Hakim Afrizal Hadi soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya di kitab hukum pidana.
"Saudara mengatakan, saudara siap bertanggungjawab. Apakah dalam kitab hukum pidana saudara mengetahui ada pertangggungjawaban atasan?" tanya Hakim Afrizal Hadi kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meyakini dalam kitab hukum pidana tidak ada pasal soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya.
"Di pidana sebetulnya tidak ada," jawab Ferdy Sambo.
Hakim Afrizal Hadi, sempat bertanya ulang kepada Ferdy Sambo soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya di hukum pidana.
Tanpa menunggu jawaban, Hakim justru menduga pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya ada di sistem komando atau UU Militer.
"Tidak adakah pertanggungjawaban atasan? Itu mungkin di sistem komando, di sistem UU Militer barangkali ditemukan," Afrizal Hadi.
Lebih lanjut, Hakim Afrizal Hadi bertanya kepada Ferdy Sambo apakah tahu di kitab hukum pidana ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum direspons, Hakim Afrizal Hadi pun menyampaikan kepada Ferdy Sambo untuk paham risiko dalam perintah salah yang diberikan kepada anak buah.
Terlebih, lanjut Hakim Afrizal, Ferdy Sambo mengakui dirinya sadar jika anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintah dengan jabatannya yang ketika itu sebagai Kadiv Propram.