Telan Obat Khusus, Nikita Mirzani Nekat Tunda Operasi Demi Bertemu Dito Mahendra, Sahabat Jelaskan Hal Ini

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:25
Instagram

Nikita Mirzani tunda operasi

GridHot.ID - Nikita Mirzani disebut menderita penyakit pengapuran tulang leher. Penyakit itu dinilai cukup berbahaya karena bisa mengakibatkan kelumpuhan.

Nikita Mirzani perlau menjalani tindakan operasi agar sembuh.

Namun demikian, Nikita Mirzani tampaknya memutuskan untuk menunda operasi.

Dilansir dari TribunWow.com, Nikita Mirzani nekat menunda operasi demi bertemu dengan Dito Mahendara di sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (29/12/2022) mendatang.

Dito Mahendra dikabarkan untuk pertama kalinya akan hadir dalam sidang tersebut.

Setelah gagal bertemu Dito Mahendra tiga kali, Nikita Mirzani tampaknya enggan membuang kesempatan.

Sahabat Nikita, Pujianto mengatakan ibu tiga anak itu akan menjalani operasi seusai menghadiri sidang Kamis mendatang.

"Rencana operasi dilakukan pasca persidangan tanggal 29, baru dilakukan operasi. Kalau dilakukan operasi Niki tidak mau karena dia mau menghadiri persidangan, Nikita pengin melihat dia ( Dito Mahendra,-red) hadir engga," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).

Karena itu, menurut Pujianto, dokter menyarankan Nikita untuk istirahat total jelang sidang lanjutan.

Sementara itu untuk meredakan rasa nyeri, Nikita diberi obat khusus oleh dokter.

"Jadi diberikan obat pereda nyeri sampai menunggu tanggal 29, dokter menyarankan setelah tanggal 29 dioperasi," sambungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam Lumpuh Jika Tak Segera Operasi, Fitri Salhuteru Akui Ada Kejanggalan dalam Kasus Sahabatnya: Patut Diduga...

Nikita Mirzani dijemput paksa JPU

Nikita Mirzani yang dirawat di Rumah Sakit Premiere Bintaro karena penyakit pengapuran tulang leher dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dari TribunStyle.com, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, megatakan bahwa JPU menjemput kliennya pada pagi hari.

Bahkan menurut Fahmi, perawat sampai bilang tak akan bertanggungjawab karena penjeputan paksa JPU itu.

"JPU pagi-pagi sudah mau bawa Nikita dari rumah sakit," ujarnya di kanal YouTube CumiCumi pada Minggu (25/12/2022).

"Perawat bilang, 'saya nggak bertanggungjawab, rumah sakit nggak akan bertanggungjawab kalau Niki harus dibawa paksa'," lanjutnya.

Selaku kuasa kukum Nikita Mirzani, Fahmi pun tak habis pikir dengan perlakuan yang harus diterima oleh kliennya.

Pasalnya, menurut Fahmi, kliennya itu berada dalam kondisi yang benar-benar perlu perawatan medis di rumah sakit.

"Masa institusi kedokteran, sudah menyatakan dia sakit masih tidak dipercaya? Siapa lagi yang mau dipercaya?" tuturnya.

Sementara itu, Fitri Salhuteru mengatakan bahwa dirinya selama ini mencoba menahan emosi dalam kasus yang dihadapi sang sahabat.

Dia merasa ada banyak kejanggalan dalam kasus hukum yang dihadapi janda 3 anak itu.

Baca Juga: Perawat di Rumah Sakit Sampai Bilang Begini, Kondisi Nikita Mirzani yang Dijemput Paksa JPU Terungkap, Kuasa Hukum: Menurut Dokter Bisa Lumpuh

"Saya kurang paham ya teknisnya bagaimana. Saya tuh mencoba untuk tidak terlalu terbawa emosional dalam kasus Nikita, dengan keanehan-keanehan yang saya lihat," ungkap Fitri.

"Bagaimana seorang Nikita benar-benar sakit, dan dua dokter sudah menyatakan bahwa Nikita sakit, kok diperlakukannya begini banget sih?" imbuhnya.

Di sisi lain, perlakuan beda justru didapatkan oleh pelapor Nikita, Dito Mahendra.

Yang hingga sekarang tidak sekalipun datang ke pengadilan untuk menjalani sidang.

"Sementara yang melaporkan Nikita DBD katanya 3 kali kok nggak dijemput, kenapa harus Nikita yang dibeginikan," ucap Fitri.

Fitri lantas menilai ada ketidakadilan dalam kasus yang dihadapi Nikita ini.

"Kalau mau melihat semua masalah ini dengan adil ya harusnya patut diduga ada ketidakadilan terhadap perlakuan yang Nikita alami," tukasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.

Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah