Seragam Ferdy Sambo dengan Bintang Dua di Pundak Buat Bharada E Tertekan, Begini Kata Ahli Psikologi Forensik, 2 Unsur Dinilai Bisa Meringankan Hukuman

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:42
HO dan WARTA KOTA/YULIANTO

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan)

Gridhot.ID - Seragam Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan bintang dua di pundak disebut membuat Bharada E semakin tertekan saat peristiwa penembakan Brigadir J.

Jika benar Ferdy Sambo masih mengenakan seragam Polri ketika memberi perintah, maka hal itu semakin menekan Bharada E sebagai bawahan.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri saat menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Melansir Tribunnews.com, Reza menyatakan bahwa Bharada E berada dalam kondisi tertekan saat diberi perintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.

Salah satu faktor yang menyebabkan Bharada E tertekan adalah karena seragam yang dikenakan Sambo saat kejadian penembakan Brigadir J.

"Si pemberi perintah pakai kostum tertentu atau tidak," ungkap Reza di persidangan.

Menurut Reza, jika Sambo sebagai pemberi perintah benar mengenakan seragam Polri, maka hal tersebut semakin menekan Bharada E.

"Kalau kostum yang dia pakai menunjukkan otoritas tertentu, maka kemampuan dia untuk menekan kepada penerima perintah juga akan semakin tinggi," ungkapnya.

Hal tersebut selaras dengan rekaman CCTV yang pernah diputar di persidangan sebelumnya, Sambo tampak memasuki Rumah Duren Tiga dengan mengenakan seragam Polri.

Kesaksian mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Ikatara di persidangan juga mengungkapkan hal serupa.

Prayogi menyampaikan bahwa benar Sambo masih mengenakan seragam dinas pada hari tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Tohok Kubu Ferdy Sambo, LPSK Beri Jawaban Ini Setelah Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, Singgung Bukti Foto di Persidangan

Hal itu berawal dari hakim yang mencecar Prayogi terkait pakaian yang dikenakan Sambo saat masuk dan keluar dari Rumah Duren Tiga saat kejadian.

Saat keluar dari Rumah Duren Tiga dan menuju Rumah Saguling, Sambo terlihat masih menggunakan seragam dinas Polri.

"Masih (pakai seragam dinas). Pakai sepatu, tanpa sarung tangan," ungkap Prayogi dalam persidangan, Selasa (8/11/2022) lalu.

Romo Magnis Ungkap Dilema Moral Bharada E

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Mengutip Kompas.com, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menilai, terdapat 2 unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E terkait tindakannya melaksanakan perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan Romo Magnis saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.

Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Sambo yang menjabat Kadiv Propam Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

"Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal Tanpa Orang Tuanya, Trisha Punya Peran Baru, Kini Sibuk Urusi Adik: Trial Jadi Mama Muda

Ia juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Irjen dengan bintang dua di pundaknya itu.

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

"Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu2 faktor yang secara etis yang meringankan," kata Romo Magnis.

"Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada," ucapnya melanjutkan.

Sekadar informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selata pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Mantan Jenderal Salahkan Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati Diragukan, Pakar: Wajar, Ingin Keringanan Hukuman

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com