Gridhot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal keraguan status justice collaborator (JC) Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keraguan status justice collaborator Bharada E sebelumnya diungkap oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Hal itu disampaikan Mahrus Ali saat dirinya dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi ahli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mahrus Ali mengatakan bahwa terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak bisa diberi status JC.
Menanggapi klaim pihak Sambo, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Bharada E telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi JC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Susilaningtias menegaskan bahwa keterangan Bharada E selama persidangan juga selalu konsisten.
Susilaningtias menilai Bharada E selalu menceritakan apa yang dia ketahui secara jujur, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, Susilaningtias menyebut Bharada E mampu memberikan barang bukti baru, berupa foto saat ia dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Sambo.
Uang Rp 1 miliar tersebut dijanjikan Sambo agar Bharada E mau mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.
"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.