Susilaningtias menambahkan Bharada E sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.
"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."
"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E adalah satu-satunya terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, berharap hakim dan jaksa mempertimbangkan status JC kliennya karena Richard yang membongkar apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus yang menewaskan Yosua.
Bharada E, kata Ronny, juga selalu kooperatif selama proses penyidikan.
Di sisi lain, dia membenarkan kliennya mengakui menembak Yosua tetapi atas perintah dari Sambo yang saat itu masih merupakan perwira tinggi Polri.
Dia juga berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum bisa melihat fakta itu sebagai sebuah kesatuan kronologi perkara.