Gridhot.ID - Hakim ketua Afrizal Hadi menyindir Ferdy Sambo yang harus kehilangan jabatan karena tidak bisa menahan emosi.
Pasalnya, saat merancang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sindiran ini disampaikan hakim ketika Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Mengutip Kompas.com, awalnya hakim mencecar Sambo yang meminta agar file rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup dihapus.
Saat itu, Sambo meminta anak buahnya, AKBP Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
"Saya sampaikan, 'disimpan di mana rekaman itu?' (Dijawab) 'di laptop dan flashdisk'. (saya katakan) 'Ya sudah kamu (Arif) hapus dan musnahkan'," ujar Sambo.
Namun, Sambo mengakui dirinya tidak berusaha memastikan apakah Arif benar-benar menghapus rekaman CCTV tersebut.
Pasalnya, ia yakin anak buahnya itu pasti menjalankan perintahnya.
"Saya tidak tanyakan lagi (sudah dihapus atau belum). Karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan," kata Sambo.
Setelah mencecar soal CCTV, hakim pun menyindir Sambo lantaran tak bisa menahan emosi.
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang saudara tidak bisa menahan emosi saudara," kata hakim.