Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tohok Kubu Ferdy Sambo, LPSK Beri Jawaban Ini Setelah Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, Singgung Bukti Foto di Persidangan

Candra Mega Sari - Senin, 26 Desember 2022 | 19:00
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Kalau perbuatan, klien saya tidak mengelak, betul melakukan itu tetapi kan ada sebab dan akibatnya. Nah ini adalah rangkaian kronologis," ucap Ronny di program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (10/10/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS Hilang, Ahli Hanya Temukan Jejak Sidik Jari 3 Polisi Ini, Ronny Talapessy: Dia Pakai Sarung Tangan

(*)

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x