Find Us On Social Media :

Saksi Ahli dari Pihak Ferdy Sambo Tak Bisa Hadir, Pengacara Suami Putri Candrawathi Minta Jadwal Ini di 3 Januari, Hakim: Kita Akan Terima

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berencana menunjukkan sembilan alat bukti yang akan meringankan hukuman kliennya beserta istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis (29/12/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Desember 2022, berdasarkan jadwal sidang yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda hari ini adalah pembuktian.

"Untuk persidangan tanggal 29, Yang Mulia, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli Yang Mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam persidangan sebelumnya, Selasa, (27/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa awalnya sempat menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selesai dilakukan.

Namun, usulan itu tidak dapat dilakukan karena terkendala jadwal saksi ahli yang tidak bisa hadir pada hari ini, melainkan baru bisa hadir pada 3 Januari 2023.

"Jadi Kamis (29 Desember) tidak ada ahli?" kata Hakim. "Sejauh ini tidak ada ahli tanggal 29 (Desember)," ucap Febri. "Jadi Saudara ingin mengajukan alat bukti saja? Silakan tidak apa-apa, kita akan terima," kata Hakim.

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca Juga: 3 Cara Mencegah Asam Lambung Naik di Pagi Hari, Penderita GERD Diimbau Hindari Makanan Ini

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 28 Desember 2022, sementara itu pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) kemarin.