Gridhot.ID - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Presiden Jokowi menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%.
Angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski status PPKM resmi dicabut, berikut 4aturan yang tetap dipertahankan pemerintah:
1. Tetap Pakai Masker di Ruangan maupun di Luar Ruangan
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat tetap hati-hati dan waspada.
Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi Covid-19.
"Pemakaian masker dikeramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
2. Lanjutkan Vaksinasi
Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.
3. Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah Tetap Ada
Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang tepat.
"Jadi satgas daerah dan pusat tetap ada selama masa transisi," ucap mantan Wali Kota Solo ini.
4. Bansos dan Insentif Tetap Berjalan
Walaupun PPKM dicabut, bantuan sosial (bansos) akan tetap dilanjutkan di tahun 2023.
Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fakses yang ditunjuk, serta beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.
Kata Kemenkes soal Kebijakan WFH
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya PPKM.
Adapun WFH merupakan alternatif untuk mengganti mekanisme bekerja dari kantor yang diberlakukan setiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020.
"Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya," kata Syahril dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022).
Kendati begitu, Syahril mengingatkan, pencabutan PPKM bukan berarti mencabut darurat kesehatan.
Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan.
"Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi," tutur Syahril.
Syahril menyebut, cara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.
Syahril lantas meminta masyarakat tetap waspada.
Pasalnya, akan selalu ada potensi munculnya varian baru Covid-19 jika semua pihak tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker.
"Itu bagian dari upaya, karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," tuturnya.
(*)