Gridhot.ID -Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu.
Hampir semua masalah kesehatan masyarakat bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diketahui bahwa ada layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip Kompas.com, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
Adapun BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkanBPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Kendati demikian, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mirip dengan produk asuransi kesehatan lain,ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Lalu, layanan kesehatan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?