Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Nah, itulah daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana dengan pasien Covid-19? Apakah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Berdasarkan arahan dari menteri keuangan dan sesuai dengan Permenkes 59/2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 tidak masuk dalam benefit Program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Tetapi, BPJS Kesehatan tetap ambil bagian untuk menangani pandemi ini.
Dikutip Kontan.co.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berperan dalam melakukan proses verifikasi klaim kasus Covid-19, sedangkan pembiayannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah, ODP usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan konfirmasi positif.
Komentar