GridHot.ID - BPJS kesehatan merupaan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan.
BPJS Kesehatan terdiri dalam beberapa kelas.
Namun, mulai Juli 2022, beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus.
Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nantinya, iuran akan disesuaikan dengan penghasilan.
Dilansir dari GridFame.id, hal itu berarti peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.
Lantas berapa daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan?
Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;
Baca Juga: Lebaran Sudah Lewat, Kemnaker Akhirnya Mulai Angkat Bicara Bahas BSU 2022, Ini Update Terbarunya
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar