Gridhot.ID - Indonesia sebentar lagi akan memasuki masa endemi covid-19.
Lalu bagaimana nasib para pasien covid-19 nantinya jika Indonesia sudah menyatakan status endemi?
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pihak BPJS Kesehatan menyebutkan ada kemungkinan pembiayaan para pasien covid-19 di masa endemi bisa tercover BPJS nantinya.
Memang adanya BPJS Kesehatan sudah membantu banyak orang sejak awal kemunculannya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Meskipun demikian, tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar