Gridhot.ID - Kategori kelas dalam layanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan dihapus.
Mengutip Tribunnews.com (8/12/2021), penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai tahun 2022.
Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah KRIS atau Kelas Inap Standar.
Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam 2 kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran peserta.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".