Gridhot.ID- Virus corona menurut WHO sudah berubah statusnya dari Pandemi menjadi Endemi.
Yang artinya virus corona bakalan terus ada di dunia seperti penyakit malaria, kolera dan lainnya.
Maka manusia harus 'tahu diri' jika sekarang mereka hidup berdampingan dengan corona.
Termasuk di Indonesia sendiri, karena wabah corona kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.
Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.
Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.
Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.
Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.
Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.