Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Duit yang Tak Ada, Ini Kata Humas BPJS Soal Kenaikan Iuran di Tengah Krisis Corona, Kelebihan Pembayaran Januari Hingga Maret Tak Akan Dikembalikan ke Peserta

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 03:42
 BPJS Kesehatan
instagram @bpjskesehatan_ri

BPJS Kesehatan

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Baca Juga: Bukan Reino Barack, Luna Maya Mantap Pilih Ariel Noah Sebagai Mantan Terindah, Paula Verhoven Melongo Tak Percaya: Kirain RB Loh

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Bukan Reino Barack, Luna Maya Mantap Pilih Ariel Noah Sebagai Mantan Terindah, Paula Verhoven Melongo Tak Percaya: Kirain RB Loh

Rp25.500 untuk kelas III

Rp51.000 untuk kelas II

Rp80.000 untuk kelas I

Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Source : GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x