GridHot.ID- Wabah virus corona atau Covid-19 masih terus menyelimuti Indonesia.
Oleh karenanya, pemerintah tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jika seperti itu, lantas bagaimana peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari?
Dilansir dari Tayangan Kompas TV, Selasa (13/5/2020), pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," ujar Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh.
"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi," sambungnya.
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar