Gridhot.ID - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI-Polri.
Sebab, pemerintah sudah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) secera bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5/2020).
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.
Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.