Dalam Nomor 24 Tahun 2020, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020. Berikut daftarnya:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
6. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
8. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat.
PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR