Iuran BPJS Kesehatan
Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022 atau paling lambat Januari 2023.
Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses.
Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Adapun untuk saat ini, layanan rawat inap dibedakan antar kelas iuran peserta, yaitu dari kelas I dengan iuran atau premi sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan dan kelas III Rp 35 ribu sebulan.
(*)