Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Di mana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022 atau paling lambat Januari 2023.
Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses.
Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Adapun untuk saat ini, layanan rawat inap dibedakan antar kelas iuran peserta, yaitu dari kelas I dengan iuran atau premi sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan dan kelas III Rp 35 ribu sebulan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar