GridHot.ID - Pemerintah akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mulai dilakukan pada awal tahun mendatang.
Dikutip dari Serambinews.com, iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai dari 1 Januari 2021 akan mengalami kenaikan.
Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Pada tahun 2021 mendatang, iuran untuk kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sebelumnya, pada bulan Juli hingga Desember 2020, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp. 25.500.