Gridhot.ID - Jabatan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Negara Indonesia sudah seperti hal yang diinginkan sebagian besar orang.
Pasalnya, jaminan yang didapatkan setelah menjadi PNS bisa dikatakan sangat menggiurkan.
Bahkan baru-baru ini pemerintah sedang menggodok aturan dan akan dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2021.
Tunjangan akan dihapus dan akan digabungkan menjadi gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lain Resmi Berstatus Tersangka, Ini Daftarnya
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.