Sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Berikut adalah daftar iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Paling lambat, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan hingga tanggal 10 di setiap bulannya.