Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

None - Selasa, 15 Desember 2020 | 20:13
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Tribunnews.com

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: Pernah Jadi Buruh Hingga Agen Asuransi, Begini Kisah Inspiratif Kolonel Sanders, Pendiri KFC yang Sukses Bangkit dari Keterpurukan

Berikut adalah daftar iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Baca Juga: Halalkan Segala Cara Demi Dapatkan Uang Asuransi, Pria Ini Tega Dorong Istrinya yang Sedang Hamil 3 Bulan ke Dalam Jurang, Begini Kronologinya

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Paling lambat, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan hingga tanggal 10 di setiap bulannya.

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x