Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

None - Selasa, 15 Desember 2020 | 20:13
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Tribunnews.com

Ilustrasi BPJS Kesehatan

GridHot.ID - Pemerintah akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mulai dilakukan pada awal tahun mendatang.

Dikutip dari Serambinews.com, iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai dari 1 Januari 2021 akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jika Tidak Bakal Dinonaktifkan, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Dioper-oper Terus, Seorang Ibu Nekat Jauh-jauh Datangi Kemendagri Gara-gara Tanda Petik di Nama Anaknya, Kadispendukcapil Surabaya Singgung Ada Miskomunikasi

Pada tahun 2021 mendatang, iuran untuk kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Sebelumnya, pada bulan Juli hingga Desember 2020, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp. 25.500.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: Pernah Jadi Buruh Hingga Agen Asuransi, Begini Kisah Inspiratif Kolonel Sanders, Pendiri KFC yang Sukses Bangkit dari Keterpurukan

Berikut adalah daftar iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Baca Juga: Halalkan Segala Cara Demi Dapatkan Uang Asuransi, Pria Ini Tega Dorong Istrinya yang Sedang Hamil 3 Bulan ke Dalam Jurang, Begini Kronologinya

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Paling lambat, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan hingga tanggal 10 di setiap bulannya.

Lalu, bagaimana jika iuran terlambat dibayar atau menunggak ?

Aturan bagi yang terlambat atau menunggak bayar iuran

Dirangkum dari halaman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Langsung Syok, Pegawai Minimarket Ini Kaget Bukan Kepalang Lihat Saldo Rekening Rp 10 Juta Miliknya Raib Dikuras Habis Penipu, Begini Kronologinya

Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mengakses layanan kesehatan rawat inap.

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Sudah Diteken Jokowi, 2 Bulan Lagi Gaji PNS, TNI Polri dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Ini Alasannya

- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

- Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

- Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Sebagaimana tertulis di halaman resmi BPJS Kesehatan, besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Sekelompok Prajurit Muda Ini Rela Patungan Demi Bantu Biayai Perawatan Bayi yang Baru Lahir, Dandim 1625 Ngada: Anggota Saya Spontanitas Kumpulkan Uang

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

- Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Pensiun, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Baca Juga: Sudah Diteken Jokowi, 2 Bulan Lagi Gaji PNS, TNI Polri dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Ini Alasannya

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Bakal Mulai di Bulan Maret, Segera Cicil Persyaratannya

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip Kompas TV dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Makin Buat Orang Tergila-gila, Berikut Skema 'Bayaran' PNS Tahun 2021, Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000

Baca Juga: Pantas Jadi Idaman, Gaji PNS di Tahun 2021 Kini Makin Menggiurkan, Lulusan SD Saja Terima Rp 2 Juta Lebih, Berikut Daftar Lengkapnya

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bisa Bikin Kecewa, Skema Gaji PNS Masih Terus Digodok, BKN Sebut Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus, Apa Saja?

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Baca Juga: Sudah Setara PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Para Guru Honorer Setelah Diangkat PPPK Nantinya, Sampai Lebih dari Rp 6 Juta

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulIuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020, Catat Batas Waktu Tanggal Pembayaran, Jika Telat Ini Aturannya(*)

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x