Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Disimak, 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Lengkapnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 14 Maret 2022 | 06:13
Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan
(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Anak Angkat Bakal Jual Warisan, Keluarga Kandung Sebut Banyak Orang Mulai Tagih Utang Dorce Gamalama Semasa Hidup: Tak Nilainya Tak Sedikit

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sebagai catatan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada poin 12 maksudnya meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x