Gridhot.ID - Indonesia sebentar lagi akan memasuki masa endemi covid-19.
Lalu bagaimana nasib para pasien covid-19 nantinya jika Indonesia sudah menyatakan status endemi?
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pihak BPJS Kesehatan menyebutkan ada kemungkinan pembiayaan para pasien covid-19 di masa endemi bisa tercover BPJS nantinya.
Memang adanya BPJS Kesehatan sudah membantu banyak orang sejak awal kemunculannya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Meskipun demikian, tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai catatan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada poin 12 maksudnya meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(*)