Gridhot.ID - Pengacara Hotman Paris ikut menyoroti soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Sebelumnya, pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.
Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun.
Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja.
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh ketika peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mengetahuipolemik ini, Hotman Paris mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkanMenaker Ida Fauziah.
Hotman beranggapan aturan baru Menaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi pekerja.
Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.